BEKASI.POJOKSATU.ID - Kuasa hukum Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, S.H. & Rekan, menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga dikelola oknum Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya video yang dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik organisasi.
"Kami akan segera melaporkan akun media sosial tersebut karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan," ujar Suratno kepada wartawan, Kamis, 18 Maret 2026.
Baca Juga: Safari Ramadhan Pemdes Cikarageman Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga
Dalam video yang beredar, Prabu Peduli Lingkungan disebut melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi di kawasan TPA Burangkeng. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum.
"Ini informasi hoaks," tegas Suratno.
Ia menambahkan, akun yang menyebarkan konten tersebut berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 499 ayat (1) KUHP baru terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Kades Cijengkol Imbau Warga Wajib Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026
"Pasal 240 dan 241 KUHP baru juga bisa kena, itu soal penghinaan terhadap institusi dan organisasi. Jadi pasalnya tidak sedikit, dan kami sudah siap membawa ini ke ranah hukum," demikian kata dia.***




