BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi terus mengakselerasi perekaman KTP elektronik bagi warga wajib KTP melalui Program Kampus 17 atau Perekaman Penduduk Usia 17 Tahun.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan program tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk menuntaskan target perekaman yang masih mencapai 64.842 jiwa.

Menurutnya, program ini dirancang untuk menjangkau para pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun agar segera memiliki identitas kependudukan resmi.

“Melalui Program Kampus 17, kami ingin memastikan seluruh warga yang telah memasuki usia wajib KTP dapat segera melakukan perekaman dan memperoleh KTP elektronik,” ujar Carwinda, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Diklaim Aman di Tengah Musim Kemarau

Berdasarkan perhitungan kalender akademik tahun ajaran 2025/2026 dan 2026/2027, terdapat sekitar 26 minggu efektif yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan perekaman di sekolah.

Disdukcapil optimistis target perekaman dapat tercapai melalui pelayanan jemput bola yang dilakukan secara terjadwal dan terstruktur.

Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan cakupan administrasi kependudukan sekaligus memastikan generasi muda memiliki dokumen identitas yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.***