BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperluas layanan perekaman KTP elektronik bagi pelajar melalui Program Kampus 17 yang akan menjangkau 104 sekolah di 23 kecamatan.
Program jemput bola tersebut menyasar siswa SMA, SMK, dan MA yang telah memasuki usia 17 tahun atau usia wajib memiliki KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan pelayanan akan dilaksanakan secara rutin setiap Selasa dan Kamis dengan prioritas sekolah yang memiliki lebih dari 100 siswa wajib KTP.
Baca Juga: Program Kampus 17 Digenjot, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Kejar Perekaman 64.842 Wajib KTP
Untuk mendukung pelaksanaan program, Disdukcapil membentuk dua tim perekaman yang akan bertugas secara bersamaan di lokasi berbeda.
“Dalam satu hari kami dapat melayani dua sekolah sekaligus. Dengan jadwal dua kali dalam seminggu, maka empat sekolah dapat dijangkau setiap pekannya,” kata Carwinda.
Sebelum kegiatan berlangsung, tim koordinasi akan melakukan persiapan bersama pihak sekolah guna memastikan data peserta, lokasi, dan sarana pendukung telah siap digunakan.
Menurutnya, pelayanan langsung ke sekolah akan memudahkan pelajar memperoleh KTP elektronik tanpa harus datang ke kantor pelayanan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Diklaim Aman di Tengah Musim Kemarau
Melalui Program Kampus 17, Disdukcapil berharap seluruh pelajar yang telah memasuki usia dewasa dapat memiliki identitas resmi secara tepat waktu sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi.***




