BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengawal administrasi dan persiapan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan lahan, yang masih kurang sekitar 5 hektare dari kebutuhan.
“Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang 5 hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan,” jelas Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Untuk mengatasi kekurangan lahan, Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan tanah sitaan.
Baca Juga: BPD Tamansari Fasilitasi Aspirasi Warga Melalui Musyawarah Dusun
“Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucapnya.
Bupati Ade menargetkan, realisasi pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi dapat dimulai pada akhir 2026.
“Proyeksi terealisasinya Insya Allah akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup persyaratan kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” tutur Ade.***




