BEKASI.POJOKSATU.ID - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang membentuk Ditjen Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pembinaan dan pengembangan pesantren di Indonesia.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Bekasi, Nani Mulyani, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap dunia pesantren yang selama ini memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi bangsa.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren ini menjadi momentum penting bagi dunia pesantren. Kami melihat adanya keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 16 April 2026.
Baca Juga: Seleksi Ketat Berlapis! Dari Tes Wawasan hingga PBB, Paskibraka Bekasi Uji Fisik dan Mental Peserta
Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren akan memberikan dampak signifikan terhadap sistem pembinaan yang selama ini berjalan.
Dengan adanya struktur khusus di tingkat pusat, pengelolaan pesantren diharapkan menjadi lebih terarah, terukur, dan profesional.
Ia menilai, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kontribusi luas dalam aspek sosial dan pembangunan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi hal yang sangat penting untuk menjawab tantangan zaman.
Baca Juga: Duka Bertambah, Ayah Korban Kebakaran SPBE Bekasi Meninggal Dunia
“Pesantren memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan masyarakat, baik dari sisi pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Dengan adanya Ditjen Pesantren, potensi tersebut dapat lebih dioptimalkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nani menjelaskan bahwa kebijakan ini juga membuka peluang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren, termasuk tenaga pendidik dan pengelola lembaga.
Selain itu, program-program strategis seperti bantuan operasional, pengembangan sarana prasarana, hingga digitalisasi pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Di Kabupaten Bekasi sendiri, keberadaan pesantren telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Banyak pesantren yang tidak hanya fokus pada pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, Kemenag Kabupaten Bekasi berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin kuat, sehingga kebutuhan riil pesantren di daerah dapat terakomodasi dengan lebih baik.
Baca Juga: Info Loker Karawang Terbaru 2026: Gaji Tembus Rp5,8 Juta, Peluang Masih Terbuka di Sektor Industri
“Kami optimistis dengan adanya regulasi ini, pesantren akan semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan zaman,” ungkapnya.
Kemenag Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh pengelola pesantren untuk menyambut kebijakan ini dengan kesiapan melakukan pembenahan internal, agar peluang pengembangan yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal transformasi besar dalam dunia pesantren, sehingga mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global.***




