BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan proses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus berjalan.
Revisi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra, menyampaikan bahwa saat ini revisi RTRW masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian dengan kondisi terkini di lapangan.
Baca Juga: Bandingkan Nasional dan Daerah, Pelunasan Haji Bekasi Masih Perlu Digenjot
Pemerintah daerah menilai dokumen RTRW yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab dinamika pembangunan wilayah.
“Dalam proses revisi RTRW,” ujar Iis, dikutip dari Radar Bekasi, 31 Desember 2025.
Revisi ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan kawasan terbangun.
Baca Juga: Bayang-Bayang OTT KPK Menghantui Kejaksaan Daerah, Bekasi Perketat Barisan
Tetapi juga bertujuan menguatkan perlindungan terhadap ruang terbuka hijau serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi pedoman yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Tim Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi, menjelaskan bahwa revisi RTRW juga akan memasukkan sejumlah aspek strategis yang sebelumnya belum tertuang secara utuh.
Baca Juga: Pelunasan Haji Bekasi Baru 68 Persen, Jemaah Cadangan Diminta Siap Berangkat
Di antaranya adalah Program Strategis Nasional (PSN) serta lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
“Beberapa yang belum dimasukkan antara lain PSN dan lahan pertanian,” kata Dicky.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pembenahan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari perbaikan sistem perizinan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan konsolidasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar kebijakan penataan ruang ke depan lebih terkoordinasi.
Menurut Asep, selama ini pelayanan perizinan yang tersebar di berbagai instansi membuat pengendalian tata ruang menjadi kurang optimal.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kritik Inspektorat Lamban Tangani Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Karena itu, Pemkab Bekasi berkomitmen memusatkan seluruh pelayanan perizinan pada satu pintu.
“Semua pelayanan perizinan harus benar-benar satu pintu berada di DPMPTSP,” tegas Asep.
Dengan revisi RTRW yang masih berproses dan rencana penataan ulang sistem perizinan, Pemkab Bekasi optimistis tata ruang wilayah ke depan akan lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.***




