BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus penculikan bocah berinisial MAA di Kabupaten Bekasi menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang terjadi di ruang publik dan area permukiman.

Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya kriminalitas musiman, terutama di tengah kondisi lingkungan yang minim pengawasan dan tingginya mobilitas warga.

Insiden bermula ketika korban diminta keluarganya membeli tabung gas LPG di sebuah warung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar.

Baca Juga: Film Ma Dong Seok dan Lisa BLACKPINK Syuting di Jabodetabek, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbulan-bulan

Jalan tersebut merupakan akses umum yang kerap dilalui kendaraan dan warga sekitar.

Namun, setelah meninggalkan rumah, korban tak kunjung kembali hingga akhirnya diketahui menjadi korban penculikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang berada di ruang publik tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Baca Juga: Bocah Diculik Saat Disuruh Beli Gas, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang menggunakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor,” kata Bhudi, Sabtu 31 Januari 2026.

Kondisi lingkungan permukiman yang terbuka, dengan lalu lintas orang dan kendaraan yang padat, dinilai menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

Minimnya pengawasan, baik dari aparat maupun masyarakat sekitar, membuat ruang publik rawan dimanfaatkan pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi: Pelaku Culik Anak untuk Tekan Orang Tua Korban Balikan

Kasus ini juga mencerminkan pola kriminalitas yang kerap meningkat pada periode tertentu, ketika aktivitas warga lebih banyak dilakukan di luar rumah.

Anak-anak menjadi kelompok paling rentan, terutama saat beraktivitas sendirian di jalan raya atau area permukiman yang ramai.

Dalam kasus MAA, pelaku bahkan membawa senjata tajam jenis belati untuk mengintimidasi korban.

Aksi tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan jalanan tidak hanya bersifat oportunistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan korban.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Berkedok Toko Kosmetik, 21 Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap

Pelaku dan korban akhirnya diamankan di dalam bus antarkota di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, setelah petugas menghentikan kendaraan tersebut.

“Petugas menghentikan bus jurusan Bandung–Merak dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus,” jelas Bhudi.

Polisi mengungkap motif penculikan berkaitan dengan persoalan asmara pelaku dengan orang tua korban.

Baca Juga: Jalan Alternatif Cibubur–Jatisampurna Putus Akibat Longsor Di Perumahan Citragrand Cibubur

Meski motif bersifat personal, aparat menegaskan bahwa tindak penculikan anak di ruang publik merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan lingkungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan tidak bisa hanya bergantung pada aparat.

Peran aktif masyarakat, pengawasan lingkungan, serta kewaspadaan kolektif menjadi kunci penting untuk mencegah meningkatnya kriminalitas di ruang publik dan permukiman.***