BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus penculikan bocah berinisial MAA di Kabupaten Bekasi menjadi peringatan serius bagi keamanan publik, khususnya terkait keselamatan anak-anak di ruang terbuka.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap orang asing serta potensi kejahatan jalanan yang dapat terjadi kapan saja.
Insiden bermula saat korban disuruh keluarganya membeli tabung gas LPG di sebuah warung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar. Namun, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Dari keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi: Pelaku Culik Anak untuk Tekan Orang Tua Korban Balikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat anak beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang menggunakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor,” ujar Bhudi, Sabtu 31 Januari 2026.
Polisi menilai, penggunaan atribut tertentu oleh pelaku dapat membuat warga lengah dan menurunkan kewaspadaan.
Baca Juga: Berkedok Toko Kosmetik, 21 Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap
Oleh karena itu, Bhudi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, sekalipun yang tampak mengenakan atribut pekerjaan tertentu.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan anak terhadap tindak kejahatan jalanan.
Polisi mengingatkan orang tua agar lebih selektif ketika meminta anak melakukan aktivitas di luar rumah, meski jaraknya dekat.
Pengawasan dan pendampingan dinilai menjadi kunci utama pencegahan kejahatan terhadap anak.
“Anak-anak adalah kelompok rentan. Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan anak tidak bepergian sendiri, terutama di wilayah yang ramai lalu lintas,” kata Bhudi.
Dalam kasus penculikan MAA, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku dan korban di dalam bus antarkota di wilayah Bandung.
Korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif pelaku diketahui berkaitan dengan persoalan asmara dengan orang tua korban.
Baca Juga: Jalan Alternatif Cibubur–Jatisampurna Putus Akibat Longsor Di Perumahan Citragrand Cibubur
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa apa pun motifnya, tindakan penculikan anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan.
Kewaspadaan kolektif, komunikasi antarwarga, serta peran aktif orang tua dinilai sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali.***




