BEKASI.POJOKSATU.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami peran dan keterangan Sekda dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama ES, Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Kondisi Tanggul Sungai Citarum di Muaragembong Kian Rawan, Warga Terancam
Selain memeriksa Sekda, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak lain sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan dalam perkara tersebut.
“Ajudan Bupati Muhammad Reza, karyawan swasta Arief Firmansyah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi alias Obing, wiraswasta Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji, serta pihak swasta penyedia paket proyek Sarjan Yuda Nugraha,” jelas Budi.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Baca Juga: Massa Prabu PL Demo TPA Burangkeng, Segel Alat Berat dan Sempat Hentikan Operasional
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***




