BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara, tetapi juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp11,4 miliar dan pencabutan hak politik.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 3 Agustus 2026. Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade Kuswara akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Bila tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut, ia juga akan menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Baca Juga: KPK Tuntut Ade Kuswara 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Ijon Proyek

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman pokoknya.

Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi. Namun, sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan. Meski demikian, majelis hakim menetapkan sidang pledoi akan digelar pada 12 Agustus 2026 sebelum perkara memasuki tahap putusan.***