BEKASI.POJOKSATU.id – Selain menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.500 per jiwa, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp60.000 per hari bagi umat Islam yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyampaikan bahwa nominal fidyah telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan daya beli masyarakat.
“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” kata dia, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga: Revitalisasi Tambak Pantura Bekasi Siap Dongkrak Produksi dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil rapat koordinasi telah ditindaklanjuti melalui penerbitan surat imbauan dari Plt Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat fitrah tahun ini.
“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Baznas mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang berhak menerima.***




