BEKASI.POJOKSATU.ID - Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, menunjukkan perkembangan signifikan setelah sebelumnya sempat terkendala.

Kini, pemerintah daerah dinyatakan telah memenuhi syarat untuk melanjutkan proyek ke tahap lelang, menyusul rampungnya proses pembebasan lahan pada Februari lalu.

Kepastian tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Badan Pengelola Investasi Danantara secara daring di Ruang Command Center Diskominfosantik, 14 April 2026.

Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait serta tim konsultan.

Baca Juga: Fleksibilitas WFH Diuji, DPRD Bekasi Ingatkan Kinerja Tetap Maksimal Meski Agenda Dikurangi

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang proyek PSEL.

Namun, hambatan tersebut berhasil diatasi setelah pembebasan lahan diselesaikan.

“Awalnya Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Namun setelah pembebasan lahan selesai pada Februari, alhamdulillah kita sudah masuk dalam kriteria yang layak dilelangkan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 15 April 2026.

Ia menegaskan, capaian ini menjadi titik penting dalam perjalanan proyek strategis tersebut, mengingat PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Puluhan Jabatan Kosong, Pelayanan Publik di Bekasi Terancam Terganggu

Meski telah lolos tahap persyaratan awal, proses selanjutnya masih memerlukan kajian mendalam sebelum masuk ke tahap lelang.

Tim konsultan akan melakukan analisis menyeluruh yang mencakup aspek teknis, keekonomian, serta karakteristik sampah yang ada di wilayah tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan pengkajian oleh tim konsultan, meliputi kelayakan teknis, keekonomian, serta analisis laboratorium sesuai karakteristik sampah yang dimiliki Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Keberadaan proyek PSEL menjadi semakin penting mengingat TPA Burangkeng saat ini merupakan satu-satunya tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bekasi.

Kondisi tersebut membuat kapasitas TPA terus tertekan, sehingga diperlukan solusi inovatif dan berkelanjutan.

Sukmawatty menambahkan, selain menyiapkan proyek PSEL, pemerintah daerah juga tetap melakukan langkah-langkah penanganan sementara melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan bank sampah, serta kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan refuse derived fuel.

Baca Juga: Kasus Pencurian Motor PCX di Warkop, Polisi Ringkus 5 Pelaku Berkat Rekaman CCVTV

Ia menyebut, setelah tahap kajian rampung, proyek akan dilanjutkan ke proses lelang, konstruksi, hingga operasional dengan target mulai beroperasi pada tahun 2028.

“Setelah pengkajian, masuk ke proses lelang, kemudian konstruksi. Insyaallah targetnya PSEL dapat mulai beroperasi pada tahun 2028,” pungkasnya.

Perkembangan ini menjadi sinyal positif bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang melalui pendekatan teknologi dan investasi berkelanjutan.***