BEKASI.POJOKSATU.id – Persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali menghadirkan fakta baru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 22 Juni 2026.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, pengusaha Sarjan, mengaku pernah dimintai dana miliaran rupiah yang disebut sebagai pinjaman untuk kebutuhan politik.
Di hadapan majelis hakim, Sarjan menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui Sugiarto. Menurutnya, Ade Kunang disebut membutuhkan dana untuk melunasi kewajiban politik.
“Sugiarto menyampaikan kalau Pak Ade mau pinjam uang untuk bayar hutang (politik). Kalau tidak salah Rp8 miliar,” kata Sarjan.
Baca Juga: Sekda Bekasi Ajak APPSI Perkuat Pasar Tradisional sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Sarjan mengaku bertemu langsung dengan Ade Kunang di kawasan KM 88 arah Bandung. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan langsung mengenai permintaan dana yang disampaikan melalui perantara.
“Saya ketemu langsung dengan Pak Ade di KM 88. Saya tanya, benar mau pinjam uang melalui Sugiarto? Pak Ade mengiyakan,” ujarnya.
Sarjan juga menyebut nilai pinjaman yang dibicarakan saat itu sempat mencapai Rp10 miliar, meski realisasinya dilakukan secara bertahap.
“Waktu itu juga sempat disebut bisa sampai Rp10 miliar. Tapi yang berjalan bertahap,” katanya.
Menurut Sarjan, penyerahan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa pihak yang menjadi perantara.
“Uangnya saya berikan lewat Sugiarto dan Ricky Yuda. Tidak sekaligus, bertahap,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai asal dana tersebut, Sarjan mengungkapkan uang yang dipinjamkan berasal dari hasil pekerjaan proyek yang diperolehnya dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dana itu dari pekerjaan proyek yang saya dapat dari Pemkab Bekasi,” katanya.
Baca Juga: Disarpus Bekasi Perkuat Literasi Digital Lewat Pocadi dan Aplikasi iBekasiKab
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan tidak menunjukkan adanya unsur suap maupun gratifikasi.
“Semua saksi tadi sudah menjelaskan bahwa uang yang dipersoalkan itu merupakan pinjaman,” kata Wayan.
Ia juga menolak anggapan bahwa dana tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada perintah mengatur proyek atau memenangkan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Terkait keterangan ajudan Ade Kunang bernama Reza, pihak kuasa hukum menyebut tidak pernah ada instruksi untuk mempertemukan pihak tertentu dengan kepala dinas ataupun pihak yang terlibat dalam proses tender.
“Ajudan juga sudah menyampaikan tidak pernah ada perintah seperti itu dari klien kami,” kata dia.
Wayan juga menanggapi dokumen atau daftar yang sempat dibahas dalam persidangan. Menurutnya, catatan tersebut tidak berkaitan dengan proyek pemerintah.
“Itu bukan daftar pemenang tender, tapi aspirasi warga yang masuk,” ujarnya.
Baca Juga: Pocadi Gedung Juang Bekasi Sediakan Ratusan Buku Digital Gratis untuk Masyarakat
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima suap senilai Rp12,4 miliar terkait dugaan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2025.
Jaksa menyebut dana tersebut diberikan secara bertahap oleh pengusaha Sarjan melalui sejumlah perantara.
“Dari total itu, Pak Ade menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar,” kata jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya di Pengadilan Tipikor Bandung.***




