BEKASI.POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti. Mereka dimintai keterangan terkait proyek serta dugaan aliran suap senilai Rp16 miliar.
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pengaturan proyek maupun proses tender.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Beroperasi Juli 2026
“Dalam persidangan tadi sudah jelas, saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan klien kami. Semua proyek yang dibahas itu adanya di tahun 2024,” ujar Wayan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, terdapat dua poin penting yang muncul dalam persidangan, salah satunya terkait daftar proyek yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pengondisian tender.
Menurutnya, permintaan daftar proyek oleh Ade Kuswara melalui sekretaris tidak bisa diartikan sebagai bentuk intervensi.
“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris. Itu tidak terkait dengan permintaan untuk mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.
Baca Juga: Mela Mustofa Ditunjuk Jadi Ketua Panpilkades Desa Tamansari
Wayan menjelaskan, permintaan tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.
“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang saat itu menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, dalam kerangka penyusunan rencana anggaran daerah. Itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki hak untuk mengakses data yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ketika data yang diminta masih dalam domain eksekutif di daerah, tentu tidak ada masalah dan tidak ada hal yang aneh di sini,” ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Bekasi Nonaktif, Sarjan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selain itu, ia juga menyebut bahwa dalam persidangan terungkap Ade Kuswara aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran.
“Seluruh saksi juga secara tegas menyebut tidak ada kaitan antara Pak Ade Kuswara dengan dugaan pengaturan proyek,” tandasnya.***



