BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Cikarang mulai menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Selasa, 9 Juni 2026.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 167/Pdt.G/2026/PN Ckr tersebut diajukan pada 22 Mei 2026 dan melibatkan empat pihak sebagai tergugat, yakni Budi Nur Cahyo, Joko Ariyanto, Mansur, dan Yulia Fatma Asri. Selain itu, terdapat empat pihak yang tercatat sebagai turut tergugat, yaitu Yulianti, S.H., M.Kn., Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Emile Pattiwael, serta Dr. Salahudin Gaffar, S.H., M.H.
Ketua Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Hadi, menjelaskan gugatan diajukan karena pihaknya menduga adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) koperasi dalam pelaksanaan RALB.
"Betul. Yang kami tuntut karena kami menduga ada pelanggaran AD-ART koperasi," ujar Kasworo usai persidangan.
Menurutnya, sidang perdana masih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen dari para pihak yang berperkara.
"Untuk hari ini, sidang pertamanya masih sebatas pengecekan berkas, yaitu pengecekan berkas-berkas dari kedua belah pihak," katanya.
Kasworo juga menyayangkan belum adanya langkah penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak yang digugat. Padahal, menurutnya, prinsip koperasi mengedepankan musyawarah mufakat dan semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan perbedaan.
"Di luar sidang, yang saya sayangkan dari pihak terduga itu tidak ada itikad baik. Tidak sesuai dengan asas koperasi, yaitu musyawarah mufakat dan juga kekeluargaan. Tidak ada," ungkapnya.
Ia menilai hingga saat ini belum terlihat upaya untuk memperbaiki persoalan yang terjadi di internal koperasi.
"Jadi semuanya menjaga jarak, semuanya menghindar. Tidak ada niat atau etika baik untuk melakukan perbaikan terkait persoalan ini," tambahnya.
Selain gugatan perdata tersebut, Kasworo mengungkapkan bahwa dirinya juga menghadapi laporan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar. Namun ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dana yang dipersoalkan merupakan pengembalian modal kepada serikat pekerja.
"Itu sebenarnya adalah pengembalian penyetoran modal dari serikat pekerja. Kami kembalikan lagi ke serikat pekerja karena saat itu serikat pekerja sedang bermasalah," jelasnya.
Menurut Kasworo, pengembalian dana dilakukan karena terjadi dualisme kepengurusan serikat pekerja sehingga rekening organisasi tidak dapat digunakan secara normal.
Baca Juga: Pengurus Kopkar Epson Gugat RALB ke PN Cikarang, Diduga Langgar AD-ART dan Ada Intervensi Manajemen
"Jadi bukan penggelapan. Dulu dari serikat pekerja ditransfer ke koperasi, kemudian kami kembalikan karena rekening serikat pekerja saat itu sedang bermasalah," tegasnya.
Di luar proses hukum, pihak koperasi mengaku telah menempuh jalur mediasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut, kata Kasworo, mendapat respons positif dari pemerintah daerah meski belum direspons secara baik oleh pihak terkait.
"Saat ini kami sudah melakukan upaya mediasi melalui Dinas Koperasi. Alhamdulillah responsnya sangat baik. Namun, sangat disayangkan dari pihak terkait juga tidak ada respons yang positif terhadap upaya tersebut," katanya.
Ia menambahkan, Dinas Koperasi mendorong agar seluruh pihak menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam koperasi.
"Arahannya adalah agar semua persoalan koperasi diselesaikan secara baik-baik. Semua ada asasnya, semua ada aturan mainnya, ada AD/ART, dan semuanya harus mengacu pada aturan yang berlaku," tuturnya.
Saat ini, Dinas Koperasi masih menunggu hasil proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dinas Koperasi saat ini menunggu hasil sidang sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Kasworo menyebut posisi kedua belah pihak saat ini masih berada dalam kondisi status quo sambil menunggu perkembangan proses hukum di pengadilan.
"Iya, untuk saat ini statusnya masih status quo bagi kedua belah pihak," pungkasnya.***




