BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital.
Melalui pengembangan aplikasi informasi dan kanal pengaduan berbasis WhatsApp, masyarakat kini dapat mengakses informasi pemerintahan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Inovasi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan Pemkab Bekasi kembali meraih predikat Kabupaten Informatif 2025 dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Baca Juga: Lantik Ribuan PPPK, Tri Adhianto Ingatkan Disiplin Bukan Sekadar Formalitas
Penghargaan ini diraih untuk kedua kalinya secara berturut-turut dalam penilaian monitoring dan evaluasi kepatuhan keterbukaan informasi publik.
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan utama dalam tata kelola pemerintahan modern.
Khususnya di daerah dengan jumlah penduduk besar dan tingkat kemajemukan tinggi seperti Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: RTRW Direvisi, Pemkab Bekasi Klaim Siapkan Tata Ruang Lebih Terkendali
“Kabupaten Bekasi sangat majemuk. Keterbukaan informasi menjadi kunci, dan hari ini kita dorong melalui transformasi digital agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Asep Surya Atmaja, di Gedung Sabuga ITB, Bandung.
Ia menegaskan, ke depan Pemkab Bekasi akan semakin mengintegrasikan layanan informasi publik dengan sistem pelayanan satu pintu.
Termasuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Setelah Terjebak Di Warung Kelontong Pada Saat Kebakaran
Dalam proses tersebut, peran Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) dinilai sangat strategis.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menjelaskan bahwa inovasi digital terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan akurat.
Selain aplikasi layanan informasi publik, Diskominfosantik juga membuka kanal pengaduan berbasis WhatsApp yang mudah diakses oleh warga.
“Kami tidak ingin masyarakat kesulitan. Sekarang layanan informasi tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melalui aplikasi digital dan WhatsApp agar lebih praktis dan efisien,” kata Yan Yan.
Menurutnya, pengembangan kanal digital ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Antrean Diprediksi Padat, Disdukcapil Bekasi Tambah Kuota Cetak KTP-el
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan informasi, hingga masukan secara langsung tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Yan Yan menambahkan, seluruh inovasi tersebut tetap mengacu pada standar dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Diskominfosantik bersama seluruh perangkat daerah sebagai PPID Pelaksana terus berupaya menjaga kualitas pelayanan informasi agar predikat kabupaten informatif dapat dipertahankan.
Baca Juga: atalitas Kecelakaan Turun 19,8 Persen, Kakorlantas: Lebih dari 5.500 Nyawa Terselamatkan
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi bagaimana informasi itu benar-benar bermanfaat dan mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***




