BEKASI.POJOKSATU.id - Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akan dilakukan tanpa sistem kuota. Hal ini ditegaskan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang tengah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes), Rabu, 1 April 2026.

Ketua BPD Anton Suryana menyampaikan bahwa mekanisme seleksi calon akan menggunakan instrumen penilaian, bukan berdasarkan pembagian jumlah per wilayah.

“Tidak ditetapkan kouta, semisalnya di dusun tersebut ada berapa ya masukin saja. Nanti ada semacam instrumen penilaian,” tutur dia.

Baca Juga: Desa Cibening Susun Perdes Kriteria BPD, Libatkan Partisipasi Masyarakat

Ia menambahkan, tahapan penjaringan calon akan berlangsung selama 10 hari, dengan pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama RT/RW, lalu diverifikasi oleh panitia sebelum ditetapkan oleh kepala desa.

“Dikasih waktu 10 hari untuk melakukan penjaringan calon pemilih. Yang menetapkan kepala desa dengan hasil verifikasi di lapangan,” jelasnya.

Penjabat Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Melalui skema ini, diharapkan proses pengisian BPD dapat menghasilkan perwakilan masyarakat yang lebih objektif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan desa.***