BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk durasi lima tahun ke depan.
Kesepakatan strategis ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pembaruan kerja sama ini menandai era baru transformasi pengelolaan sampah perkotaan dari sistem penimbunan konvensional (landfill) menuju pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi tengah memfinalisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang berkolaborasi dengan Danantara, di samping penguatan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa penanganan sampah kini menjadi tanggung jawab kolektif antardaerah guna mengurai akumulasi timbunan sampah yang menumpuk selama puluhan tahun.
“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah, dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” tegas Tri Adhianto.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi keharmonisan proses negosiasi kedua daerah yang berjalan lancar tanpa hambatan. Kehadiran teknologi PLTSa dan pengolahan turunan RDF diharapkan mampu memotong volume residu sampah harian secara signifikan.





