BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan alokasi dana kompensasi pengelolaan sampah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan akan difokuskan pada program-program pemulihan warga terdampak TPST Bantargebang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membeberkan bahwa kucuran dana tersebut akan didistribusikan secara terukur melingkupi bantuan sosial (bansos), pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi lokal, fasilitas kesehatan, hingga rehabilitasi lingkungan hidup di sekitar lokasi penampungan.

"Tadi disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi," ungkap Tri Adhianto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Tri menegaskan bahwa persoalan sampah antara Jakarta dan Bekasi saling terikat erat. Mengingat akumulasi timbunan sampah historis yang diperkirakan mencapai 80 juta ton dari Jakarta dan 25 juta ton dari Bekasi, pengelolaan sampah tidak bisa lagi mengandalkan cara konvensional.

Melalui kemitraan strategis dan pengucuran dana kompensasi ini, Pemkot Bekasi berkomitmen meminimalkan dampak ekologis operasional TPST Bantargebang sekaligus mendorong modernisasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang lebih humanis dan berkeadilan bagi warga sekitar.