BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan alokasi dana kompensasi senilai kurang lebih Rp362 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pengalokasian dana ini merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Kepastian komitmen finansial ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pramono merincikan bahwa perhitungan besaran dana kompensasi TPST Bantargebang untuk tahun anggaran 2027 diformulasikan berdasarkan akumulasi volume sampah, total hari operasional tahunan, tarif retribusi sebesar Rp25 ribu per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta tingkat penyesuaian sebesar 120 persen.
"Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu," tegas Pramono.
Melalui penataan skema kompensasi dan pemenuhan kewajiban antardaerah yang tepat waktu ini, Pemprov DKI Jakarta berharap koordinasi penanganan dampak operasional dan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat berjalan lebih harmonis serta berkelanjutan.




