BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparat kepolisian bergerak cepat menyelidiki temuan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan material yang diduga merupakan potongan uang negara, sekaligus melindungi kepentingan publik dari kemungkinan tindak kejahatan.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menegaskan bahwa uang, baik dalam kondisi utuh maupun rusak, merupakan dokumen negara yang tidak boleh disalahgunakan.

Baca Juga: BI Turun Tangan Usut Cacahan Mirip Uang di Bekasi, Ini Penjelasan Resminya

Oleh karena itu, setiap temuan yang berpotensi berkaitan dengan uang negara harus diamankan dan ditelusuri asal-usulnya.

“Kami mengamankan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Uang adalah dokumen negara, sehingga perlakuannya tidak bisa sembarangan,” ujar Usep.

Polisi telah mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas dari lokasi TPS liar yang berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Baca Juga: Mengaku Utusan Developer, Pria Datangi Rumah Warga Bekasi Berkali-kali Minta Uang

Cacahan tersebut diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp2 ribu.

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan hamparan cacahan mirip uang di area pembuangan sampah ilegal.

Usep mengatakan, selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan TPS liar serta pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Jalan, Karangasih Siapkan Jurus Cegah Banjir Lewat Pembesaran Gorong-gorong

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui asal-usul cacahan dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana lain di balik temuan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Semua kemungkinan kami buka, termasuk dari mana asal cacahan ini dan bagaimana bisa berada di lokasi TPS liar,” jelasnya.

Untuk memastikan status cacahan tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Koordinasi lintas instansi ini dinilai penting agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pengelolaan lingkungan.

Menurut Usep, apabila cacahan tersebut dibiarkan tanpa pengamanan, tidak menutup kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan melanggar hukum, seperti pemalsuan atau praktik penipuan.

Baca Juga: Tiga Sekolah Baru Siap Jadi SMP Negeri, Infrastruktur Jadi Penentu Utama

Karena itu, pengamanan lokasi dan barang bukti menjadi langkah awal yang krusial.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Pencegahan lebih baik dilakukan sejak awal sebelum muncul dampak yang lebih luas,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi terkait temuan tersebut dan mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat.

Dengan langkah cepat ini, kepolisian berharap potensi kejahatan dapat dicegah dan kepastian hukum segera diperoleh, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.***