BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 10 pelajar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Bekasi akhirnya dibebaskan pihak kepolisian. Meski begitu, mereka diwajibkan melakukan lapor diri dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari proses pembinaan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa pemulangan para remaja tersebut dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025.

“Para remaja tersebut wajib lapor dua kali seminggu, agar pembinaannya tetap terpantau oleh orang tua,” ujar Novrian, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal Tunjangan Perumahan DPRD

Menurutnya, pembinaan terhadap para pelajar sebaiknya melibatkan peran orang tua dan pihak sekolah. Pendekatan ini dinilai lebih tepat dibandingkan menahan mereka.

“Pelanggaran hukum yang mereka lakukan bukan termasuk kategori berat. Mereka tidak membawa senjata tajam maupun narkoba, sehingga pembinaan dilakukan dengan mengembalikan mereka ke keluarga,” jelasnya.

Novrian menambahkan, penahanan bukanlah tempat terbaik untuk anak sehingga pola pembinaan kekeluargaan dipilih sebagai solusi.***