POJOKSATU.id - Lahan SDN Bantargebang V di mana ada bangunan sekolah resmi merupakan milik ahli waris H. M. Nurhasanuddin Karim berdasarkan keputusan pengadilan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi wajib membeli lahan tersebut apabila ingin menggunakan kembali SDN Bantargebang V di mana terdapat ratusan murid.
Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN Bantargebang V, Andri Sihombing, mengatakan teguran dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi kepada Pemkot sudah disampaikan.
Baca Juga: Sekolah Disegel, Siswa SDN Bantargebang V Terpaksa Belajar Online
"Pemberitahuan dari ketua pengadilan itu tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari berarti 10 Agustus 2023 tetapi tidak dibayarkan juga," ucap kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 29 Agustus 2023.
Hingga tanggal 29 Agustus 2023, kata Andri, Pemkot Bekasi sama sekali belum membayar lahan SDN Bantargebang V kepada kliennya.
"Kita melihatnya Pemkot hanya mengulur-ulur waktu saja, menghindari tanggung jawab," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa lahan SDN Bantargebang V merupakan hak ahli waris dari H.M. Nurhasanuddin Karim.
Baca Juga: Wali Murid SDN Bantargebang V Berharap Anaknya Bisa Kembali Bersekolah
Sejak 27 Agustus 2023, area SDN Bantargebang V sudah disegel oleh pemilik lahan. Praktis, sejak Senin pelajar tidak bisa melangsungkan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Guru-guru sekolah itu pun tak dapat berbuat banyak karena urusan tersebut antara pemerintah daerah dengan ahli waris pemilik lahan.
Penyegelan bangunan SDN V Bantargebang tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.804 K / Pdt/2022. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 88/Pdt/2023.***




