POJOKSATU.id - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar membenarkan soal penyegelan SDN Bantargebang karena Pemerintah Kota Bekasi belum membayar lahan di mana bangunan itu berdiri.

Pemerintah Kota Bekasi berencana menggelar pertemuan dengan kuasa hukum ahli waris HM Nurhasanuddin Karim sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan.

"Pak Wali Kota Bekasi akan bertemu dengan ahli waris supaya semua clear," kata Uu kepada wartawan bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Sekolah Disegel Gara-Gara Pemkot Bekasi Belum Bayar Lahan SDN Bantargebang V

Gara-gara belum ada pembayaran, ahli waris HM Nurhasanuddin Karim pun menyegel area sekolah. 

Penyegelan SDN Bantargebang V itu pun membuat pelajar dan guru tidak bisa melangsungkan kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa.

"Berkenaan dengan hak anak-anak, sementara mereka PJJ (pembelajaran jarak jauh) sambil menunggu selama satu pekan," kata dia.

Baca Juga: Sekolah Disegel Gara-Gara Pemkot Bekasi Belum Bayar Lahan SDN Bantargebang V

Meskipun keputusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan tetapi Uu mengatakan belum menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Memang sudah inkrah, tetapi eksekusi belum dilakukan. Jadi kami belum menerima surat eksekusi dari pengadilan," demikian kata dia.

Penyegelan SDN Bantargebang V terjadi sejak Minggu, 27 Agustus 2023, ketika tidak ada kegiatan belajar mengajar di tempat itu. Hingga kini, ratusan pelajar sekolah itu belajar secara online.***