POJOKSATU.id - Kuasa hukum Ahli Waris HM Nurhasanuddin, Andri Sihombing, sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi sebelum melakukan penyegelan SDN Bantargebang.
Penyegelan SDN Bantargebang berdampak kepada para siswa jadi tidak bisa menggelar kegiatan belajar mengajar secara optimal.
Total lahan milik Ahli Waris HM Nurhasanuddin Karim seluas 3.400 meter persegi meliputi SDN Bantargebang III, IV, dan V.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Harus Bayar 19 Miliar untuk Lahan SDN Bantargebang yang Disegel Ahli Waris
"Sangat mengetahui karena waktu bulan desember penyegelan pertama itu sudah bersurat baik kepada kepala sekolah dan wali Kota Bekasi," ungkap Andri kepada awak media, Rabu, 30 Agustus 2023.
Andri menerangkan pada bulan Januari tahun ini Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diizinkan karena sudah ada perjanjian akan dibayarkan.
"Namun faktanya kan sampai sekarang belum dibayarkan oleh Pemkot Bekasi. Sekarang kita mengajukan permohonan eksekusi, nanti pengadilan yang menjalankan bagaimana mestinya," ucap dia.
Baca Juga: Wali Murid SDN Bantargebang V Berharap Anaknya Bisa Kembali Bersekolah
Andri merincikan bahwa dari ketiga sekolah Dasar yang dilakukan penyegelan adalah SDN Bantargebang III seluas 500 meter persegi, SDN Bantargebang IV seluas 1.900 meter persegi, dan SDN Bantargebang V seluas 1.000 meter persegi.
"Pemkot Bekasi harus membayarkan sebesar Rp19 miliar kepada Ahli Waris," tutup dia.***




