BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan tak henti melakukan sosialisasi dan edukasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah pekerja yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen dalam menyelengarakan perlindungan sosial di berbagai sektor pekerja.
Salah satu yang menjadi target dari kegiatan sosialisasi program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan di antara pekerja atau para tenaga medis di Rumah Sakit, baik tenaga kontrak maupun mitra instasi (seperti dokter spesialis).
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kantor Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi didampingi jajarannya mengadakan pertemuan untuk direktur Rumah Sakit di wilayah Bekasi dalam menjaga komunikasi dan hubungan kerja sama terkait pelayanan serta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatannya baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota juga memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit yang telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan baik dalam pelayanan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja maupun dalam hal mendaftarkan tenaga kerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karyawannya.
“Semua perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerjanya untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi,” jelas Uus.
Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya. (Mas)



