BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengakui bahwa ada kesalahan penghitungan Surat Suara pemilihan Presiden (Pilpres) dan tidak sinkron data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data form C1.
Akan tetapi, Ali tidak menyebutkan secara detail secara pasti ada berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kesalahan penghitungan Surat Suara tersebut.
"Ada beberapa laporan dari peserta Pemilu terkait kesalahan data yang ada di Sirekap," jelas Ali, kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Sinergi BPJAMSOSTEK dan BPR Kota Bekasi, Perlindungan Optimal bagi Nasabah
Untuk itu, pihaknya menghentikan sementara penghitungan Surat Suara pada tingkat Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
"Kembali dilanjutkan pada Rabu 21 Februari 2024," tegas dia.
Penghitungan Surat Suara tersebut, kata Ali, sudah mendapatkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Baca Juga: Sirekap Bermasalah, KPU Kota Bekasi Hentikan Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan
Alasan penundaan penghitungan Surat Suara pada tingkat Kecamatan, Ali mengatakan, karena adanya ketidaksesuaian data antara Sirekap dan juga form C1.
"KPUD kota Bekasi mendapatkan arahan dari KPU RI yang mana KPU RI terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data di Sirekap karena data itu menjadi dasar untuk melakukan penyandingan data dari Sirekap dengan data otentik," ucap dia.***




