BEKASI.POJOKSATU.id - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menyebutkan sepasang kekasih yang mengedarkan uang palsu di media sosial meraih keuntungan hingga puluhan juta.
"Sejak akhir tahun 2023, mereka sudah berhasil menjual uang palsu senilai Rp100 juta. Keuntungannya dihitung dengan rasio 1:5, jadi sekitar Rp 20 juta," ujar Twedi kepada awak media, Rabu, 20 Maret 2024.
Mereka menjual 5 lembar uang palsu nominal Rp100.000 seharga seratus ribu.
Baca Juga: Sepasang Kekasih di Bekasi Jualan Uang Palsu, Tak Segan Pasarkan Produk di Medsos
Gun Priyadi Alias Igun dan juga kekasihnya Silpi Dwiyanti memproduksi uang palsu lewat belajar secara otodidak dan tidak ada kelompoknya.
Transaksi dilakukan melalui media sosial dan diantarkan ke lokasi yang disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery).
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook. Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain pemotong kertas, lem semprot, kertas putih, lem kertas, cat kaleng, gliter, tinta printer, plastik karet, dan plastik miko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.***




