BEKASI.POJOKSATU.id - Didik Setiawan (61) tahun menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap GH (9 tahun).

Dia menghabisi nyawa anak tetangganya sendiri pada Sabtu pagi, 1 Juni 2024. Sehari setelahnya, warga bersama polisi menemukan lubang tempat GH terkubur dalam kondisi tidak bernyawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku sempat memerkosa korbannya.

Baca Juga: Ini Dia Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan 9 Tahun

Hal itu terbukti dari hasil otoposi. Pada bagian alat kelamin korban, ada tanda-tanda kekerasan.

"Tersangka menyuruh korban masuk ke rumahnya dengan iming-iming apel dan uang," tutur Firdaus.

Di dalam rumah, korban menonton TV terlebih dahulu. Setelah itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Anjing Pelacak Endus Jejak Korban Sebelum Meninggal, dari Kamar Pelaku Sampai ke Lubang Tempat Ditemukan

Firdaus mengatakan korban kerap diberikan uang oleh tersangka.

"Sebanyak 4 kali, 5 ribu, 10 ribu, 15 ribu, dan 10 ribu. Terakhir korban tidak diberikan uang," kata dia.

Dengan hal itu, kabar burung bahwa GH menjadi tumbal pesugihan terbantahkan.

GH menjadi korban dari tindakan keji Didik Setiawan. Kini, Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum.***