BEKASI.POJOKSATU.id - Keluarga Fitri Rahmadani (15 tahun), seorang bocah yang dikabarkan menghilang dari rumahnya, kecewa kepada polisi yang lamban dalam pengusutan anak hilang.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, pihak keluarga korban mendatangi Polsek Rawalumbu hanya dibuatkan Surat Laporan Sementara (LPS) pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Padahal, Fitri Rahmadani dikabarkan menghilang dan keluar dari rumah Kamis, 18 Juli 2024 izin berpamitan untuk bersekolah. Namun, sampai hari Jumat tidak kunjung balik ke rumahnya.
Baca Juga: 635 Mobil Dinas Pemkot Bekasi Raib Entah ke Mana
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Budi Kurniawan, menerangkan pihak keluarga sudah sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus bocah hilang tersebut.
"Saya melihat cukup lama dan saling lemar tanggung jawab antara Polsek Rawalumbu dengan Polres Metro Bekasi Kota yakni Unit PPA," ungkap Budi, kepada awak media, Rabu, 31 Juli 2024.
Pihaknya bersama dengan keluarga korban sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota unit PPA untuk membuat laporan kepolisian yang baru.
Akan tetapi, pihaknya ditolak mentah-mentah oleh Unit PPA dengan alasan sudah ada Laporan di Polsek Rawalumbu.
Baca Juga: INFO ORANG HILANG: Pelajar SMP asal Rawalumbu Sudah Sepekan Tidak Pulang
"Tidak bikin laporan lagi, karena arahan dari Polres juga. kata Polres, gimana sih orang Polsek, gimana ini harusnya mereka bergerak," tegas Budi.
Karena tidak Mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga bergerak sendiri untuk mencari keberadaan anaknya tersebut.
"Karena tidak kunjung mendapatkan atensi dari kepolisian, akhirnya pihak keluarga bergerak untuk menayakan kepada teman yang kotak terakhir," demikian kata dia.




