BEKASI.POJOKSATU.id - Kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi digunakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan juga lembaga lainnya di wilayah kota Bekasi.
Untuk itu, nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan pendataan ulang kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh ormas.
Hal ini dikarenakan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) kendaraan milik Pemkot Bekasi yang raib mencapai 635 unit.
Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan, Tersisa 3 Calon Anggota DPRD Kota Bekasi Belum Lapor
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi Saut Hutadjulu menjelaskan atas temuan tersebut Pemkot mengambil sejumlah langkah.
"Kita akan melakukan rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan data kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya," ungkap Saut dalam keterangannya, Rabu, 31 Juli 2024.
Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan menginventarisasi kendaraan yang dimanfaatkan oleh omas ataupun lembaga lain.
Kemudian soal kendaraan milik Pemkot Bekasi yang belum membayar pajak kendaraan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Samsat Kota Bekasi untuk melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kekurangan Sekolah Negeri, Banyak Siswa Tidak Tertampung
"Terkait adanya tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yang sudah tidak berat, tidak operasional ataupun dihibahkan, kami sudah mengirimkan surat untuk dilakukan pemblokiran nopol," tegas dia.
Saut menegaskan, kalau Pemkot Bekasi akan mengeluarkan Surat edaran kepada penerima kendaraan Pemkot Bekasi yang dihibahkan untuk bertanggung jawab.
"Karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggung jawab penerima hibah," ucap dia.***




