BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menginformasikan bahwa tersisa 3 orang calon anggota DPRD Kota Bekasi yang belum menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari tidak membeberkan siapa saja ketiga orang tersebut, tapi dia menyebutkan nama partainya.

"Tiga orang yang belum menyerahkan itu dari partai politik PKB, PKS, dan PAN," jelas Eli saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kekurangan Sekolah Negeri, Banyak Siswa Tidak Tertampung

Eli mengatakan alasan ketiga orang anggota legislatif terpilih belum menyerahkan LHKPN-nya karena tanda terima dari KPK belum juga turun.

KPU Kota Bekasi menantikan laporan harta kekayaan ketiga orang itu, karena hal itu merupakan suatu kewajiban.

Baca Juga: Viral Insiden Penembakan di Pasar Malam Mustikajaya, Polisi Beberkan Kejadian Sebenarnya

Dalam aturan tertuang para calon anggota DPRD Kota Bekasi wajib menyerahkan harta kekayaannya kepada KPK paling lambat 21 hari sebelum proses pelantikan.

"Tanggal 5 Agustus 2024 adalah batas akhir penyerahan bukti LHKPN. Oleh karena itu kami berharap kewajiban tersebut diselesaikan segera," demikian kata dia.***