BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2024 kemarin.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengatakan alasan utama mengajukan perceraian yakni ketidakcocokan lagi dalam menjalani rumah tangga.
"Untuk tahun kemarin ada 33 ASN yang mengajukan perceraian," ungkap Henry, kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2025.
Pihaknya tidak langsung menyetujui perceraian yang diajukan tersebut. Namun, lebih dulu dilakukan mediasi kepada dua belah pihak oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gagal Capai Target PAD Tahun 2024, Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja
Jika tidak menemukan titik temu antar kedua belah pihak, dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.
“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat ijin perceraian atau surat keterangan perceraian,” tegas dia.
Sulitnya mengajukan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, merupakan bentuk kepedulian untuk mempertahankan rumah tangga.
“Karena kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” kata dia. ***




