BEKASI.POJOKSATU.id - Menyikapi pemberitaan terkait efisiensi anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi dan langkah strategis yang telah dilakukan Pemkot Bekasi dalam menjalankan kebijakan efisiensi belanja sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Bekasi telah mengambil langkah konkret dengan mengidentifikasi serta mengefisiensikan berbagai komponen belanja daerah.

Langkah ini juga selaras dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menjadi pedoman efisiensi anggaran di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Adapun komponen belanja yang mengalami efisiensi mencakup pengadaan alat tulis kantor, kegiatan seremonial.

Kemudian, juga rapat dan seminar, kajian yang tidak mendesak, pelatihan dan bimbingan teknis, honorarium kegiatan, jasa profesi, percetakan, souvenir, sewa gedung dan kendaraan, perjalanan dinas, jasa konsultasi, pemeliharaan, serta belanja modal peralatan dan infrastruktur.

Baca Juga: Atlet Muda Bekasi Raih Prestasi di Ajang Muaythai, Pemkot Berikan Apresiasi

Dari langkah efisiensi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berhasil menghemat anggaran sebesar Rp210,9 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, hasil efisiensi belanja ini akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Fokus alokasi tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta upaya peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai arahan pemerintah pusat, penyesuaian anggaran dilakukan melalui pergeseran anggaran yang dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2025, dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian dicatat dalam laporan realisasi anggaran.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bentuk Satgas Ketenagakerjaan, Antisipasi Penipuan Lowongan Kerja

Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut resmi ditandatangani pada 30 April 2025.

Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***