BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit swasta dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah sakit.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si., serta Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dr. Mira Puspitasari, MARS, FISQUA.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan (MoU) antara Disdukcapil dan ARSSI yang telah ditandatangani pada awal April 2025. Program ini menjadi salah satu capaian dalam 100 hari kerja Wali Kota Bekasi serta merespons arahan Gubernur Jawa Barat tentang pentingnya pemenuhan hak identitas setiap bayi yang baru lahir.

Baca Juga: Kota Bekasi Menuju Sport City, Wali Kota Tri Adhianto Gelar Fun Run 5K

Dalam sambutannya, dr. Mira menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disdukcapil. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi pasien, khususnya ibu yang melahirkan di rumah sakit swasta.

“Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu, karena akan sangat memudahkan pasien dalam mengurus dokumen kelahiran. Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dan diperluas,” ujar dr. Mira.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi penduduk, khususnya dalam penerbitan akta kelahiran.

“Alhamdulillah, layanan ini sebelumnya sudah berjalan di rumah sakit milik pemerintah. Kini giliran rumah sakit swasta. Di tahap pertama ini, kami menggandeng 13 rumah sakit, dan selanjutnya akan kami perluas ke seluruh RS swasta di Kota Bekasi,” tutur Taufiq.

Baca Juga: TAPD Kota Bekasi Sampaikan Komitmen Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

Ia juga menambahkan bahwa pekan lalu Disdukcapil Kota Bekasi telah menandatangani MoU dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi untuk layanan serupa di klinik bersalin.

Berikut daftar 13 rumah sakit swasta yang telah menandatangani PKS layanan Akta Kelahiran:

  1. RS Permata Cibubur
  2. RS Ana Medika Bekasi Utara
  3. RSIA Selasih Medika
  4. RS Ananda
  5. RS Mekarsari
  6. RS Satria Medika
  7. RS Elisabeth
  8. RS Hermina Galaksi
  9. RS Masmitra Pondokgede
  10. RS Helsa Jatirahayu
  11. RS Hermina Margajaya
  12. RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih
  13. RS Karya Medika Bantargebang

Dengan kerja sama ini, Disdukcapil Kota Bekasi berharap seluruh bayi yang lahir di Kota Bekasi dapat langsung memiliki akta kelahiran tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.