BEKASI.POJOKSATU.id – Inspektorat Daerah Kota Bekasi turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 yang membahas pengembangan dan uji kompetensi jabatan fungsional auditor. Kegiatan ini digelar secara daring oleh BPKP Jawa Barat pada Selasa, 6 Mei 2025.
Bertempat di ruang belajar Inspektorat, sosialisasi diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Subbagian, dan pejabat fungsional auditor. Dalam kegiatan tersebut, BPKP menyampaikan perubahan penting dalam mekanisme pengembangan auditor, termasuk penggantian Ujian Sertifikasi Auditor menjadi Uji Kompetensi Auditor.
Selain itu, auditor kini diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi minimal 60 JP dalam tiga tahun sebagai bagian dari pembaruan SDM berkelanjutan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Perintahkan Satpol PP Jaga Ketat di Stasiun Bekasi hingga Malam Hari
Peraturan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas auditor pemerintah melalui sistem pengawasan yang lebih akuntabel.
Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik regulasi tersebut sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini adalah bagian dari reformasi jabatan fungsional yang sejalan dengan komitmen kami membangun pengawasan internal yang kuat dan kredibel,” ujar Amran.***




