BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang baru yang masuk usai Lebaran. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari persoalan sosial dan administrasi kependudukan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Kota Bekasi menuntut kemampuan dan keterampilan agar pendatang bisa bertahan dan memperoleh pekerjaan. Oleh sebab itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap warga yang datang terdata dengan baik.

Menurutnya, pengawasan saat ini telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan RT dan RW. Warga yang tinggal lebih dari dua hari wajib melapor ke lingkungan setempat.

Baca Juga: Kisruh Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Rekomendasi DPRD Ada di RW 16

“Pemkot Bekasi sudah menggunakan sistem pemantauan melalui petugas pemantau wilayah (pamor) yang ada di setiap RW. Informasi dari pamor langsung diteruskan ke lurah, camat, hingga Disdukcapil,” ungkap Dariyanto, Jumat, 9 Mei 2025.

Hingga kini, Disdukcapil belum mencatat adanya lonjakan pendatang secara signifikan. Namun, Dariyanto menekankan pentingnya kewaspadaan agar lemahnya pengawasan tidak menjadi celah bagi tindak pidana, seperti perdagangan manusia. (Adv DPRD Kota Bekasi)***