BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AZ, seorang ASN aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Dispora; MAR, Kepala Bidang Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M, Direktur Utama dari pihak ketiga penyedia barang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan II.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Jalankan Rekomendasi BPK, Targetkan Opini WTP

“MAR selaku PPK, M sebagai rekanan penyedia, dan AZ yang saat ini masih berstatus ASN merupakan tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ryan saat konferensi pers pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ryan menambahkan, Kejari Kota Bekasi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut.

“Nilai kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp 4,76 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Ormas, Parpol, Hingga ASN Ikut Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Ketiganya digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***