BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjalin kerja sama dalam penyediaan layanan akta kelahiran bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit.

Program ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah berjalan sejak 2022 antara Disdukcapil dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Seiring bertambahnya jumlah RSUD di Kota Bekasi, sinergi kini diperluas ke empat RSUD lainnya: RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung, dan RSUD Bantargebang.

Kesepakatan sinergi layanan tersebut diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.

Baca Juga: BPBD Kota Bekasi Gelar Pelatihan Katana, Bentuk Satgas Relawan Tangguh Bencana Tingkat RW

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengenai integrasi layanan administrasi kependudukan dan kesehatan di rumah sakit daerah.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperluas cakupan layanan akta kelahiran, khususnya bagi ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

“Kerja sama pelayanan ini menambah luas jangkauan pelayanan akta kelahiran terhadap ibu melahirkan, setelah sebelumnya telah dilakukan sinergi dengan rumah sakit swasta dan Ikatan Bidan Indonesia Kota Bekasi,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tertibkan 13 Bangunan Liar di Jatiraden Jatisampurna

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memudahkan akses layanan dasar bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat tentang pentingnya setiap bayi yang lahir segera memiliki dokumen identitas resmi. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari realisasi program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi periode 2025–2030.***