BEKASI.POJOKSATU.id – Puluhan bangunan semi permanen yang berada di bantaran Kalimalang, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, akan segera ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Senin, 26 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bangunan-bangunan tersebut akan digusur karena tidak memiliki izin resmi.

"Sepengetahuan Satpol, mereka kan tidak memiliki izinnya. Namun para pedagang mengklaim ada izinnya dari PJT, tapi setelah ditelusuri, ternyata pihak PJT tidak mengizinkan," ujar Karto, Minggu, 25 Mei 2025.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tertibkan 13 Bangunan Liar di Jatiraden Jatisampurna

Mayoritas bangunan yang akan dibongkar merupakan warung kopi (warkop) dan kios usaha lainnya yang berdiri di atas bantaran kali tanpa legalitas.

"Itu kalau gak salah ada 30 sampai 90 bangunan liar yang berada di bantaran Kalimalang tersebut," lanjut dia.

Karto menyebutkan bahwa sebelum dilakukan tindakan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa merapikan atau membongkar sendiri lapak dagangannya.

Baca Juga: Tri Adhianto Tinjau Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Teluk Pucung

"Sudah, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang," demikian kata dia.***