BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan proses pemisahan aset telah dimulai sejak 2022 dan dari total delapan layanan, dua ditargetkan rampung tahun ini, dua lainnya pada 2026, dan sisanya secara bertahap.
“Juli ini kita targetkan dua aset diserahkan, menyusul dua lagi pada November–Desember. Semua tergantung kecepatan proses verifikasi,” kata Tri.
Ia menambahkan bahwa pemisahan aset tidak boleh hanya bersifat administratif, namun harus disertai verifikasi lapangan guna menghindari potensi persoalan hukum di masa depan.
Baca Juga: Pemkab dan Pemkot Bekasi Sepakat Tuntaskan Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Akhir 2025
Tri juga menyinggung potensi besar dari optimalisasi lahan-lahan yang belum termanfaatkan, terutama untuk kepentingan publik seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.
“Selama ini aset hanya dikuasai, tapi tidak dimanfaatkan maksimal. Ini momentum untuk memperbaiki itu semua. Kabupaten dan Kota Bekasi ini ibarat saudara, jadi kita harus selesaikan persoalan ini bersama-sama,” pungkasnya.***




