BEKASI.POJOKSATU.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menegaskan bahwa tindakan medis operasi Caesar yang dilakukan terhadap Ratih Raynada telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur kelalaian.

Direktur RSUD CAM Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, menjelaskan bahwa pasien datang ke rumah sakit pada usia kehamilan 36 minggu dalam kondisi darurat.

"Pasien datang saat kehamilan 36 minggu, dengan posisi bayi letak lintang dan air ketuban sudah keluar. Kondisi ini mengharuskan tim medis melakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan ibu dan bayi," ujar Kusnanto kepada awak media, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Pastikan Kasus Ratih Bukan Malpraktik, Pemkot Tanggung Pendidikan Anak dan Perbaikan Rumah

Menanggapi tuduhan dugaan malapraktik, Kusnanto mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi pasien menggunakan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

"Hasil MRI menunjukkan bahwa pasien mengalami penyakit tuberkulosis tulang yang menyerang dari tulang leher hingga tulang panggul. Ini bukan akibat dari tindakan operasi Caesar yang dilakukan di RSUD," tegasnya.

Kusnanto menekankan bahwa seluruh prosedur medis, mulai dari penanganan kehamilan hingga proses operasi Caesar, telah dilakukan oleh tim dokter spesialis sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Baca Juga: RSUD Kota Bekasi Bantah Dugaan Malpraktik Operasi Caesar: Pasien Alami TBC Tulang

"Dokter, tim medis, maupun pihak relevan lainnya sudah bekerja sesuai dengan SOP. Penanganan yang diberikan kepada pasien juga merupakan penanganan standar seperti pada pasien lainnya," katanya.

Baik ibu maupun bayi, tambah Kusnanto, berhasil diselamatkan melalui tindakan medis yang cepat dan tepat oleh tim RSUD.***