BEKASI.POJOKSATU.ID - Bekasi Audit Watch (BAW) menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat yang tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap PT Migas Kota Bekasi.

BAW juga siap bekerja sama dengan memberikan dokumen dan penjelasan yang dibutuhkan dalam proses evaluasi tersebut.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah BPKP Jawa Barat. Bahkan kami siap menyerahkan dokumen yang relevan, termasuk mengungkap secara rinci berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PT Migas,” ujar Fuad, perwakilan BAW, dalam keterangannya resmi yang diterima Redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga: PT Migas Kota Bekasi Capai Break Even Point Setelah 16 Tahun, Siap Ekspansi Sumur Minyak

Fuad, yang dikenal sebagai mantan aktivis HMI, menyoroti sejumlah indikasi ketidakwajaran. Salah satunya adalah praktik pembayaran uang muka senilai Rp9,3 miliar untuk biaya operasional dan jasa konsultan hukum di awal tahun anggaran.

Ia mempertanyakan urgensi dari pembayaran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik kebutuhan operasional perusahaan.

“BUMD seperti PT Migas tidak membutuhkan skema uang muka untuk pengeluaran seperti itu. Ini sangat berisiko disalahgunakan,” tegas Fuad.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada pengeluaran promosi sebesar Rp965,1 juta. Fuad menilai angka ini tidak masuk akal mengingat PT Migas Kota Bekasi tidak memiliki produk yang perlu dipasarkan ke publik. Ia membandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mengalokasikan Rp182,5 juta untuk promosi.

Baca Juga: Formasi Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Kejanggalan Keuangan PT Migas Kota Bekasi

“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas dan beroperasi secara business to business (B2B), sangat aneh jika ada anggaran promosi sebesar itu,” tuturnya.

BAW berharap BPKP dapat menjalankan tugas evaluasi dengan objektif dan transparan guna mendorong perbaikan tata kelola keuangan di PT Migas Kota Bekasi.

Menurut Fuad, pengawasan yang kuat dari BPKP bisa menjadi langkah awal dalam mencegah penyimpangan serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah tersebut.

Sebelumnya, BPKP Jawa Barat telah menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan terhadap sejumlah BUMD di wilayahnya, termasuk PT Migas Kota Bekasi. Evaluasi berlangsung sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2025, dengan tujuan untuk menilai pencapaian kinerja, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memperkuat akuntabilitas perusahaan.

“Evaluasi ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan agar lebih akuntabel,” demikian pernyataan BPKP Jawa Barat.***