BEKASI.POJOKSATU.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memanggil pemilik pengajian di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang sebelumnya diduga menyimpang karena adanya informasi jamaah dijanjikan surga dengan membayar Rp 1 juta. Pengajian tersebut dipimpin oleh seorang wanita berinisial PY atau dikenal dengan sebutan Umi Cinta.

Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, kegiatan pengajian yang dipimpin Umi Cinta tidak terbukti melenceng dari ajaran Islam.

"Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam," ujarnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: MUI dan Kesbangpol Kota Bekasi Batalkan Bekasi Color Run Lightfest 2025

Meski demikian, Saifuddin memastikan kegiatan pengajian untuk sementara dihentikan demi mengurus perizinan. Nantinya, kegiatan akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning.

Pihak kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI Kota Bekasi juga akan terus memberikan pendampingan terkait kegiatan keagamaan tersebut.***