BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan menyusul komentar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung adanya praktik serupa di Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan bahwa seluruh proses seleksi jabatan di Pemkot Bekasi dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Coba rasakan sendiri, ada enggak sekarang jual beli jabatan di Bekasi? Dengar enggak?” kata Tri, Selasa, 21 Oktober 2025.

Tri menegaskan, sistem seleksi terbuka telah diterapkan bahkan sejak pengisian jabatan direksi di BUMD. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan dengan tahapan yang jelas dan terukur.

Baca Juga: Diskominfostandi Dorong Pemanfaatan Layanan 112 sebagai Respons Cepat Keadaan Darurat

“Kita sudah lakukan open bidding dari jabatan direksi BUMD, tahapannya pun transparan,” jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan seleksi jabatan untuk eselon II juga melibatkan asesmen dari Mabes Polri, sehingga kecil kemungkinan adanya penyimpangan.

“Semuanya berbasis data dan administrasi. Saat ini asesmen eselon II sedang berjalan di Polri, jadi rasanya jauh dari praktik jual beli jabatan,” tambahnya.

Tri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas di lingkungan Pemkot Bekasi, termasuk memberantas pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Usai Penertiban Bangunan Liar, Pemkab Bekasi Siapkan Program Normalisasi Sungai dan Pelebaran Jalan

“Kalau ada aparatur yang terbukti pungli, akan saya ganti dua kali lipat dan proses sesuai hukum,” tegasnya.***