BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana.Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam siaran pers yang Redaksi bekasi.pojoksatu.id  terima pada Jumat, 7 November 2025, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan penggunaan lahan PSU, karena area yang dimanfaatkan merupakan lahan sarana, bukan prasarana publik seperti jalan, drainase, taman, atau ruang terbuka hijau.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Villa Meutia Kirana pada 30 Desember 2009 dan tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Sejak itu, lahan tersebut masuk dalam neraca aset daerah.

Baca Juga: Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Ekonomi Rancage 2025, Wawali Tekankan Pentingnya Ketahanan Ekonomi Daerah

“Karena merupakan aset Pemkot, maka pembangunan rumah dinas tidak memerlukan izin penggunaan lahan dari pihak lain. Pemerintah membangun di atas tanah miliknya sendiri,” ujar Yudianto.***