BEKASI.POJOKSATU.id - Skor KPK Kota Bekasi mencatat hasil positif dalam evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Bekasi meraih skor 83 dan masuk kategori zona hijau.

Capaian ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah Kota Bekasi dinilai berjalan dengan baik, transparan, serta memiliki sistem pencegahan korupsi yang memadai.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa hasil evaluasi MCP KPK tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga: Pemotongan Honor Pegawai RSUD Kota Bekasi Berlaku Sejak 2024

“Hasil ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi bekasi.pojoksatu.id.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan pada delapan area intervensi MCP yang menjadi fokus penilaian KPK. Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, hingga pengawasan internal.

Menurut Tri, evaluasi MCP bukan hanya bersifat administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga: Sinergi Anggaran Kota dan Provinsi, Ratusan Rumah Warga Bekasi Diperbaiki

Dengan capaian skor KPK Kota Bekasi yang berada di zona hijau, Pemkot Bekasi berharap pengelolaan APBD ke depan dapat semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.***