BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam kunjungan kerja DPRD Kota Ternate, Pemerintah Kota Bekasi memaparkan berbagai tantangan strategis yang diakomodasi dalam RTRW Kota Bekasi Tahun 2024–2044. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan ruang, rendahnya ruang terbuka hijau (RTH), persoalan sampah, banjir, hingga kemacetan.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi Galuh menjelaskan Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah melalui proses peninjauan sejak 2020.
“Setelah ditetapkan pada Februari 2024, RTRW Kota Bekasi masih terus disempurnakan melalui kajian teknis dan penyesuaian kebijakan,” jelas Galuh.
Terkait RTH, Pemerintah Kota Bekasi mengakui capaian RTH publik saat ini masih sekitar 5 persen, jauh dari target ideal 20 persen. Keterbatasan lahan menjadi kendala utama, sehingga dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan intensitas bangunan.
Baca Juga: RTRW Kota Bekasi Jadi Rujukan, DPRD Kota Ternate Lakukan Kunjungan Kerja
Dalam aspek pengelolaan sampah, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Salah satu langkah strategis yang direncanakan dalam RTRW adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare dan pendanaan sekitar Rp100 miliar.
Selain itu, dinamika penyesuaian lahan pertanian dan pengaturan kawasan pertambangan juga menjadi bagian dari kebijakan RTRW. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan tata ruang akan terus disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“RTRW Kota Bekasi merupakan hasil proses panjang dan akan terus dikembangkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.***




