BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah kebijakan dengan menutup sementara operasional berbagai tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kota yang kondusif dan penuh kekhusyukan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Penutupan tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan puasa, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Keluarkan Aturan Keras, Tempat Hiburan Wajib Tutup Demi Kekhusyukan Ramadhan
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi klub malam, karaoke, pub, musik hidup, biliar, panti pijat, panti mandi uap atau sauna dan spa, serta bentuk hiburan umum lainnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial selama momentum keagamaan.
“Kami minta tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Tri, di Kota Bekasi, Senin 16 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer 0507/Bekasi.
Sinergi tiga pilar ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
Selain menutup tempat hiburan, Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan aktivitas sosial yang positif.
Baca Juga: Makna Lilin dan Lampion Imlek, Pesan Pengendalian Diri di Tahun Kuda Api
Ramadhan dinilai sebagai momentum refleksi diri, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa memperbanyak kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial,” kata Tri.
Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah tetap mengimbau agar menjaga sikap saling menghormati.
Restoran, rumah makan, dan warung makan diperbolehkan beroperasi, namun diharapkan menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka.
“Untuk rumah makan dan sebagainya, tentu ada adab dan etika. Kalau perlu tidak sampai kelihatan dan dilakukan secara vulgar,” ucapnya.
Baca Juga: Enam Titik Disiagakan, Kemenag Jabar Kerahkan Rukyat dan Hisab Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap suasana Kota Bekasi selama Ramadhan.
Dengan berkurangnya aktivitas hiburan malam, lingkungan diharapkan lebih tenang, tertib, dan mendukung masyarakat yang ingin beribadah dengan nyaman.
Tri menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah membangun budaya saling menghormati di tengah keberagaman warga Kota Bekasi.
“Dan inilah saya kira bentuk bagaimana satu proses saling menghormati,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap Ramadhan dapat berlangsung aman, damai, serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.***




