BEKASI.POJOKSATU.ID - Selain penyesuaian jam belajar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menerapkan skema pembelajaran mandiri pada awal dan akhir Ramadhan 2026.

Berdasarkan agenda akademik, siswa menjalani pembelajaran mandiri pada 18–20 Februari 2026 dan kembali diterapkan pada 20–24 Maret 2026.

Dalam periode tersebut, peserta didik tidak sepenuhnya libur, melainkan belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan panduan dari sekolah.

Baca Juga: Data Kesehatan Terintegrasi Jadi Kunci Kebijakan Lebih Akurat, Telkom dan Dinkes Bekasi Perkuat Fondasi Digital

Alexander Zulkarnain menjelaskan, sekolah akan memberikan arahan berupa jurnal kegiatan yang harus diisi siswa dengan pendampingan orangtua atau wali.

“Sekolah memberikan arahan berupa jurnal kegiatan yang wajib diisi peserta didik, didampingi oleh orangtua atau wali murid,” paparnya.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 17 Maret 2026.

Selama Ramadhan, kurikulum juga diarahkan pada penguatan karakter religius dan budi pekerti. Bagi siswa Muslim, kegiatan diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sedangkan bagi siswa non-Muslim, sekolah tetap menyediakan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Baca Juga: Dikepung Debit Tinggi, Normalisasi Kali Bekasi Tetap Dikebut di Tengah Musim Hujan

“Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan berupa bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ucap dia, Jumat, 20 Februari 2026.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik selama bulan suci Ramadhan.***